Powered By Blogger

Minggu, 08 Mei 2011

Bupati Mamasa Segera Dicopot

NUSANTARA - SULBAR
Jum'at, 06 Mei 2011 , 22:34:00

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya,   proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.

“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA. Maka atas dasar keputusan itu, kita harapkan Gubernur Sulbar untuk dapat mengusulkan pemberhentian, “ kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat (6/5).

Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati.

"PK tak bisa menghalangi eksekusi. Karena dalam aturan, bila sudah berkuatan hukum tetap, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah, lalu kemudian pimpinan dewan mengajukan itu pada gubernur, gubernur segera menyampaikannya ke Mendagri," terang Doni.

Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar.  "Tak lebih dua hari diberhentikan. Mendagri konsisten. Makanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.

Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.  MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009  dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah  dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.

Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar