Powered By Blogger

Minggu, 08 Mei 2011

PuKAP Minta Gubernur Bersikap

Senin, 09 Mei 2011 | 01:09:26 WITA | 57 HITS



JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP) mendesak Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 24 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, termasuk Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Putusan MA bernomor 2440 K/Pid.Sus/2010, tanggal 17 Maret 2011 telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Direktur Eksekutif PuKAP Sulbar, Mahyuddin, pemberhentian bupati dari jabatannya karena menjadi terpidana mekanismenya diusulkan oleh gubernur. PuKAP berharap Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera bersikap atas kasus tersebut. Sebenarnya, kata dia, gubernur harus menonaktifkan Obed sejak menjadi terdakwa di pengadilan pada Februari 2010 lalu.

Menyikapi keluarnya putusan MA atas kasus korupsi yang melibatkan 24 mantan anggota DPRD Mamasa ini, PuKAP menyatakan, secara moral pejabat yang masih aktif harusnya legowo meletakkan jabatannya karena undang-undang sudah jelas mengatur hal tersebut.

Mahyuddin menambahkan dibutuhkan kearifan sikap gubernur dalam menyikapi keluarnya putusan MA tersebut. Jika gubernur tidak bersikap maka ia menganggap gubernur melakukan proses pembiaran terhadap kasus korupsi. "Jika gubernur tidak bersikap atas persoalan ini dengan segera mengirim surat pemberhentian bupati Mamasa, maka akan menjadi kesan gubernur melakukan pembiaran terhadap pemberantasan korupsi di Sulbar," terangnya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Mamasa (FKMPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis  Obednego Depparinding yang sekarang Bupati Mamasa dengan penjara selama 20 bulan, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa pada pos Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2004-2009. 

Aktivis FKMPM Supria Masto serta beberapa rekan saat bertandang ke redaksi FAJAR menyebutkan bahwa Obednego terlibat kasus korupsi APBD 2004-2009 itu, saat masih menjabat Ketua DPRD Mamasa. Supria menyebutkan, vonis MA terhadap bupati itu telah diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak Maret lalu. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan sebagai instansi yang harus melakukan eksekusi tersebut, belum menjalankan putusan MA.

"Kami menuntut agar vonis kasasi MA tersebut segera dieksekusi dengan melakukan penangkapan dan penahanan kepada 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009," Supria.

Selain itu, FKMPM juga mendesak gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh untuk segera mencopot bupati dan memberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai bupati. Dia juga menyerukan kepada masyarakat Mamasa untuk berbesar hati atas vonis kasasi MA tersebut, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, demi kemajuan pembangunan Mamasa dan peningkatan kesejahteraan  masyarakat.

Selain itu, FKMPM juga meminta kepada para mantan anggota DPRD Mamasa yang telah divonis untuk bersikap patriotik, dengan menaati asas yang berlaku dengan  mematuhi keputusan hukum yang telah ada. (mba-sah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar