Powered By Blogger

Minggu, 08 Mei 2011

Mendagri Segera Pecat Obed

Tunggu Usulan Gubernur Sulbar

Sabtu, 07 Mei 2011 | 01:55:44 WITA | 970 HITS


JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera memberhentikan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Gamawan tinggal menunggu usulan dari Gubernur Sulawesi Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberhentian itu.
Kepada FAJAR, Jumat 6 Mei, Gamawan mengatakan jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan lain kecuali pemberhentian tetap. Pemberhentian, katanya, akan  dilakukan sesegera mungkin.

"Kami konsisten dengan aturan yang ada. Kalau saya ada di Jakarta, maka begitu usulan gubernur diterima, pada saat itu juga akan diproses SK pemberhentiannya," kata Gamawan seperti disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengamini pernyataan Mendagri. Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah bersifat inkracht atau bersifat tetap.

Obednego memang masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, itu tidak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Djohermansyah mengatakan Kementerian Dalam Negeri kini tinggal menunggu usulan pemberhentian dari Gubernur Sulbar. Dia menjamin SK pemberhentian tersebut akan terbit tidak lebih dari dua hari.

"Jika usulan dari gubernur masuk hari ini, maka paling lama dua hari, SK pemberhentian tetap dari Menteri Dalam Negeri sudah akan keluar," tegasnya.

Pemberhentian tetap itu mengacu pada pasal 30 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa presiden bisa memberhentikan kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa melalui persetujuan DPRD.

Syaratnya jika kepala daerah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu kemudian diperkuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada pasal 127 ayat 3 disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian bupati/wakil bupati dan/atau wali kota/wakil wali kota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui usulan gubernur.

Bupati Mamasa Obednego Depparinding divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana sekretariat DPRD Mamasa periode 2004-2009 senilai Rp1,2 miliar. Saat itu Obed menjabat ketua DPRD Mamasa.

Tak hanya Obed yang divonis bersalah. Ada 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang ikut divonis bersalah atas kasus tersebut. Enam orang di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014.

Sebenarnya vonis MA tersebut sudah diputuskan sejak 17 Maret 2011 lalu. Namun, baru tercium ke publik pekan ini. Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa ada kesan kasus ini sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu.

"Kok didiamkan ya. Mestinya gubernur segera melaporkan ke kami (Kementerian Dalam Negeri)," katanya.

Ramlan Gantikan Obed

Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2006, jika bupati diberhentikan, maka wakil bupati otomatis diangkat menjadi bupati. Itu artinya, Wakil Bupati Mamasa Ramlan Badawi bakal naik pangkat menjadi orang nomor satu di Mamasa hingga 2013.

Terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang lowong diatur dalam Pasal 131 ayat 2 PP 6 Tahun 2005. Di situ disebutkan bahwa jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dua nama calon wakil kepala daerah yang disetor oleh kepala daerah adalah berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan. Artinya parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan Obednego-Ramlan lalu.

Sementara anggota DPRD yang masih menjabat sekarang juga dianggap sudah tidak memenuhi syarat lagi. Dengan demikian, mereka bakal segera menjalani proses pergantian antarwaktu (PAW) .

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Doddy Riatmadji, mengatakan, Bupati Mamasa, Obednego Depparinding harusnya sudah dinonaktifkan sejak berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Polewali. Kasus korupsi yang membelit Obednego bersama 23 anggota DPRD Mamasa 2004-2009 ini sudah disidangkan sejak 8 Februari 2010.

"Harusnya sejak berstatus terdakwa, Obednego harus sudah diberhentikan sementara. Sebab saat kasus ini disidangkan di PN Polewali, Obednego sudah menjabat sebagai Bupati Mamasa," kata Doddy, kemarin. (sap-mba/fmc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar