Powered By Blogger

Minggu, 08 Mei 2011

Mendagri Segera Pecat Obed

Tunggu Usulan Gubernur Sulbar

Sabtu, 07 Mei 2011 | 01:55:44 WITA | 970 HITS


JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera memberhentikan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Gamawan tinggal menunggu usulan dari Gubernur Sulawesi Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberhentian itu.
Kepada FAJAR, Jumat 6 Mei, Gamawan mengatakan jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada pilihan lain kecuali pemberhentian tetap. Pemberhentian, katanya, akan  dilakukan sesegera mungkin.

"Kami konsisten dengan aturan yang ada. Kalau saya ada di Jakarta, maka begitu usulan gubernur diterima, pada saat itu juga akan diproses SK pemberhentiannya," kata Gamawan seperti disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengamini pernyataan Mendagri. Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah bersifat inkracht atau bersifat tetap.

Obednego memang masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, itu tidak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Djohermansyah mengatakan Kementerian Dalam Negeri kini tinggal menunggu usulan pemberhentian dari Gubernur Sulbar. Dia menjamin SK pemberhentian tersebut akan terbit tidak lebih dari dua hari.

"Jika usulan dari gubernur masuk hari ini, maka paling lama dua hari, SK pemberhentian tetap dari Menteri Dalam Negeri sudah akan keluar," tegasnya.

Pemberhentian tetap itu mengacu pada pasal 30 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa presiden bisa memberhentikan kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa melalui persetujuan DPRD.

Syaratnya jika kepala daerah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu kemudian diperkuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada pasal 127 ayat 3 disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian bupati/wakil bupati dan/atau wali kota/wakil wali kota yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui usulan gubernur.

Bupati Mamasa Obednego Depparinding divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus korupsi dana sekretariat DPRD Mamasa periode 2004-2009 senilai Rp1,2 miliar. Saat itu Obed menjabat ketua DPRD Mamasa.

Tak hanya Obed yang divonis bersalah. Ada 23 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009 yang ikut divonis bersalah atas kasus tersebut. Enam orang di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014.

Sebenarnya vonis MA tersebut sudah diputuskan sejak 17 Maret 2011 lalu. Namun, baru tercium ke publik pekan ini. Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa ada kesan kasus ini sengaja disembunyikan oleh pihak tertentu.

"Kok didiamkan ya. Mestinya gubernur segera melaporkan ke kami (Kementerian Dalam Negeri)," katanya.

Ramlan Gantikan Obed

Berdasarkan UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2006, jika bupati diberhentikan, maka wakil bupati otomatis diangkat menjadi bupati. Itu artinya, Wakil Bupati Mamasa Ramlan Badawi bakal naik pangkat menjadi orang nomor satu di Mamasa hingga 2013.

Terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang lowong diatur dalam Pasal 131 ayat 2 PP 6 Tahun 2005. Di situ disebutkan bahwa jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Dua nama calon wakil kepala daerah yang disetor oleh kepala daerah adalah berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan. Artinya parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan Obednego-Ramlan lalu.

Sementara anggota DPRD yang masih menjabat sekarang juga dianggap sudah tidak memenuhi syarat lagi. Dengan demikian, mereka bakal segera menjalani proses pergantian antarwaktu (PAW) .

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Doddy Riatmadji, mengatakan, Bupati Mamasa, Obednego Depparinding harusnya sudah dinonaktifkan sejak berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Polewali. Kasus korupsi yang membelit Obednego bersama 23 anggota DPRD Mamasa 2004-2009 ini sudah disidangkan sejak 8 Februari 2010.

"Harusnya sejak berstatus terdakwa, Obednego harus sudah diberhentikan sementara. Sebab saat kasus ini disidangkan di PN Polewali, Obednego sudah menjabat sebagai Bupati Mamasa," kata Doddy, kemarin. (sap-mba/fmc)

PuKAP Minta Gubernur Bersikap

Senin, 09 Mei 2011 | 01:09:26 WITA | 57 HITS



JAKARTA -- Pusat Kajian Politik Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP) mendesak Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap 24 anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, termasuk Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Putusan MA bernomor 2440 K/Pid.Sus/2010, tanggal 17 Maret 2011 telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Direktur Eksekutif PuKAP Sulbar, Mahyuddin, pemberhentian bupati dari jabatannya karena menjadi terpidana mekanismenya diusulkan oleh gubernur. PuKAP berharap Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh segera bersikap atas kasus tersebut. Sebenarnya, kata dia, gubernur harus menonaktifkan Obed sejak menjadi terdakwa di pengadilan pada Februari 2010 lalu.

Menyikapi keluarnya putusan MA atas kasus korupsi yang melibatkan 24 mantan anggota DPRD Mamasa ini, PuKAP menyatakan, secara moral pejabat yang masih aktif harusnya legowo meletakkan jabatannya karena undang-undang sudah jelas mengatur hal tersebut.

Mahyuddin menambahkan dibutuhkan kearifan sikap gubernur dalam menyikapi keluarnya putusan MA tersebut. Jika gubernur tidak bersikap maka ia menganggap gubernur melakukan proses pembiaran terhadap kasus korupsi. "Jika gubernur tidak bersikap atas persoalan ini dengan segera mengirim surat pemberhentian bupati Mamasa, maka akan menjadi kesan gubernur melakukan pembiaran terhadap pemberantasan korupsi di Sulbar," terangnya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Mamasa (FKMPM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis  Obednego Depparinding yang sekarang Bupati Mamasa dengan penjara selama 20 bulan, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa pada pos Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2004-2009. 

Aktivis FKMPM Supria Masto serta beberapa rekan saat bertandang ke redaksi FAJAR menyebutkan bahwa Obednego terlibat kasus korupsi APBD 2004-2009 itu, saat masih menjabat Ketua DPRD Mamasa. Supria menyebutkan, vonis MA terhadap bupati itu telah diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak Maret lalu. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan sebagai instansi yang harus melakukan eksekusi tersebut, belum menjalankan putusan MA.

"Kami menuntut agar vonis kasasi MA tersebut segera dieksekusi dengan melakukan penangkapan dan penahanan kepada 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009," Supria.

Selain itu, FKMPM juga mendesak gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh untuk segera mencopot bupati dan memberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai bupati. Dia juga menyerukan kepada masyarakat Mamasa untuk berbesar hati atas vonis kasasi MA tersebut, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, demi kemajuan pembangunan Mamasa dan peningkatan kesejahteraan  masyarakat.

Selain itu, FKMPM juga meminta kepada para mantan anggota DPRD Mamasa yang telah divonis untuk bersikap patriotik, dengan menaati asas yang berlaku dengan  mematuhi keputusan hukum yang telah ada. (mba-sah)

Bupati Mamasa Segera Dicopot

NUSANTARA - SULBAR
Jum'at, 06 Mei 2011 , 22:34:00

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Mamasa, Obednego Depparinding. Pasalnya,   proses hukum kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000 sudah berkekuatan hukum tetap (incrach), menyusul telah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, mendagri masih harus menunggu usulan pemberhentian tetap itu dari Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.

“Kasus Bupati Mamasa itu kan sudah incrah, sudah berkekuatan hukum tetap, dengan keluarnya keputusan MA. Maka atas dasar keputusan itu, kita harapkan Gubernur Sulbar untuk dapat mengusulkan pemberhentian, “ kata Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di kantornya, Jumat (6/5).

Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnyzar, jika Depparinding akan mengajukan upaya peninjuan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu, hal itu tidak menghalangi pemberhentiannya sebagai bupati.

"PK tak bisa menghalangi eksekusi. Karena dalam aturan, bila sudah berkuatan hukum tetap, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah, lalu kemudian pimpinan dewan mengajukan itu pada gubernur, gubernur segera menyampaikannya ke Mendagri," terang Doni.

Doni memastikan, jika usulan gubernur sudah diterima, dalam waktu tak lebih dua hari, SK pemberhentian dimaksud akan keluar.  "Tak lebih dua hari diberhentikan. Mendagri konsisten. Makanya gubernur segera usulkan, harus itu,” katanya.

Dari laman resmi mahkamahagung.go.id, disebutkan bahwa MA telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada Obednego Depparinding yang juga mantan ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.  MA juga memvonis 23 mantan anggota DPRD Masa periode 2004-2009  dengan hukuman yang sama. Bupati Mamasa, dan 23 anggota DPRD setempat diputus bersalah  dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 1.280.945.000.

Depperinding dan 23 anggota dewan Mamasa periode 2004-2009 juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurangan. (sam/jpnn)

Liputan Investigasi

Bagja Hidayat

Seorang terpelajar harus adil sudah sejak dalam pikiran...
[Pramoedya Anant Toer, Bumi Manusia]

SEBUAH liputan investigasi seringkali dimulai dari pertanyaan
sederhana. Liputan tentang tambang emas di Busang, Kalimantan
Timur, oleh Bondan Winarno pada 1997 dimulai dari pertanyaan:
kenapa mayat Michael de Guzman cepat sekali ditemukan di
kelebatan hutan tropis Kalimantan? Padahal, banyak pesawat jatuh
tak diketemukan bangkainya hingga sekarang.

De Guzman adalah seorang ahli eksplorasi perusahaan
penambangan emas Bre-X asal Filipina. Ia yang menyampaikan
bahwa Busang menyimpan cadangan emas dalam jumlah banyak.
Bre-X kebanjiran duit dari investor yang ingin membeli sahamnya di
bursa saham Toronto, Kanada.

Tiba-tiba ia dikabarkan mati dengan terjun dari helikopter yang
membawanya. Mayatnya ditemukan mengambang di rawa tiga hari
kemudian. Kecurigaan Bondan bekerja: bagaimana bisa benda seberat
80-90 kilogram jatuh dari ketinggian mengambang di hutan rawa?

Liputan Bondan kemudian menemukan bahwa Guzman
memalsukan kematiannya untuk menghindari jerat hukum karena
Busang ternyata hanya pepesan kosong. Wartawan yang kini terkenal
sebagai pembawa acara kuliner di televisi itu berhasil membuktikan
bahwa itu mayat orang lain. Berdasarkan cerita keluarganya, Guzman
memiliki gigi palsu di rahang atas. Sementara menurut dokter
forensik yang ditemuinya, mayat itu tak memiliki gigi palsu satupun.

Hidup Guzman tetap misterius sampai sekarang. Tapi liputan
Bondan menguak kongkalikong antara penguasa Orde Baru dengan
perusahaan eksplorasi emas asal Kanada itu. Tahun lalu ada kabar
pengadilannya di Kanada tetap berjalan dan ditemukan bukti-bukti
baru ihwal kebohongan eksekutif dan para peneliti di Bre-X.

Dalam meliput kasus itu, Bondan telah mempraktekkan naluri
wartawan investigasi yang paling dasar: sikap skeptis. Ia
menyebutnya metode "daya bertanya".

Seorang wartawan investigasi akan terus meragukan temuantemuannya,
mengolah kembali informasi dan cerita yang ia terima,
memverifikasinya, lalu mengonfirmasikannya kepada banyak sumber.

Sikap skeptis sebetulnya tak hanya harus dimiliki wartawan
investigasi. Setiap wartawan harus memiliki sikap ini. Sebab skeptis
akan menyelamatkan wartawan terjerumus ke dalam sikap partisan,
tak seimbang, memihak.

Di Tempo ada tim khusus yang menangani berita-berita investigasi.
Ini desk yang menelisik informasi yang masih sumir tapi menarik
yang waktu penelusurannya tak cukup hanya sepekan—ritme terbit
majalah ini. Waktu yang dibutuhkan tak selalu sama dari setiap cerita.

Ada yang pendek, ada juga yang panjang karena susah konfirmasi dan
verifikasinya. Bertahun-tahun kami mengelola desk ini akhirnya
sampai pada kesimpulan: tak ada yang mudah dalam berita investigasi.
Sebuah cerita awalnya kelihatan gampang ditelusuri dan ditulis,
tapi ternyata membutuhkan waktu lima bulan sampai pada
kesimpulan akhir. Pada akhirnya kami tak pernah menggolongkan
berita gampang atau berita susah. Sebab gampang atau susah
metodenya tetap sama: disiplin verifikasi dan konfirmasi dengan
sikap skeptis secara terus menerus.

Liputan tentang kematian Lambang Babar Purnomo, seorang
arkelog yang sedang menangani pencurian dan pemalsuan arca di
Museum Radyapustaka, Solo, dimulai dari pertanyaan sederhana:
kenapa dia yang segar bugar tiba-tiba mati ketika sedang mengusut
kasus ini?

Penelusuran atas kematiannya—melalui wawancara dengan
puluhan teman, kolega, rival, dan keluarganya, ditambah catatan hasil
otopsi—membuhulkan kesimpulan ia dibunuh. Penyidikan
kematiannya juga menguak persekongkolan Keraton Solo, pengusaha
terkenal, kolektor, calo, pedagang barang antik, hingga makelar benda
seni dari balai lelang terkenal di luar negeri.

Lambang hanya pelanduk yang terjepit di antara permainan para
gajah itu. Dua pekan lalu Aliansi Jurnalis Independen memilih liputan
tentang mafia purbakala yang terbit akhir September tahun lalu
sebagai liputan terbaik.

Cerita soal akal-akalan biaya admin listrik juga tak dimulai
dengan setumpuk dokumen atau bahan cerita bombastis. Mula-mula
cerita seorang anggota tim yang baru saja membaca sebuah surat
pembaca di koran. Ia merasa heran karena surat keluhan soal biaya
administrasi dalam pembayaran setrum secara online tak sekali-dua
muncul. Tak hanya di koran, keberatan pengenaan pungutan itu juga
muncul di pojok diskusi maya, blog, situs jejaring sosial. Berhari-hari
dengan keluhan yang sama.

Tim ini juga baru sadar ada komponen biaya itu di tagihan listrik
rumah mereka. Lalu mereka memutuskan memverifikasi secara serius
soal itu di tengah liputan lain yang sudah ditentukan waktu terbitnya.
Verifikasi kepada orang bank dan orang dalam di PLN menghasilkan
kecurigaan ada sesuatu yang salah dalam penerapan biaya admin
listrik. Kita tak pernah tahu biaya ini karena tak dibahas bersama
komponen tarif di DPR. Ujug-ujug ada dengan besaran yang sudah
ditentukan.

Kecil, memang. Hanya Rp 1.500-Rp 8.000 per tagihan. Tapi
kalikan jumlah itu dengan 40 juta pelanggan. Kemana uang publik itu
mengalir? Siapa yang menikmatinya? Bagaimana pungutan itu bisa
muncul? Kenapa pembayaran telepon yang juga melalui online tak
dikenakan biaya administrasi?

Sederet pertanyaan itu menuntun pada beberapa orang sumber
yang mengetahui riwayat pungutan ini dan menguak praktek kotor
penilapan uang publik secara diam-diam. Kami menyebutnya korupsi
legal, seperti ketika kami menelusuri penjualan mobil mewah melalui
jalur diplomatik setahun sebelumnya.

PLN memberi privilege kepada sebuah perusahaan jasa online
untuk mengelola pungutan ini bersama bank-bank yang ditunjuk.
Perusahaan ini mengelola data pelanggan listrik tak melalui proses
lelang. Pengelola perusahaan ini ternyata para pejabat atau bekas
petinggi perusahaan negara itu. Yayasan PLN juga ternyata punya
saham di perusahaan ini.

Alhasil, ini cerita yang sangat menarik. Apalagi ketika proses
konfirmasi berjalan sumber-sumber di dalam PLN, perusahaan jasa,
dan bank memberi keterangan berbeda-beda. Pemilahan informasi
dari pelbagai sumber menunjukkan mana informasi bohong mana
cerita yang betul-betul terjadi. Sebulan lalu tulisan yang terbit Januari
2009 ini menggondol Mochtar Lubis Award.

Seorang redaktur menyebut proses liputan investigasi seperti
mengupas bawang: selapis-demi-selapis sampai ketemu intinya.
Inilah yang membedakan liputan investigasi dengan liputan jurnalistik
lainnya. Liputan investigasi ditulis secara mendalam, topiknya
seringkali luput dari perhatian banyak orang, menyingkap hal
tersembunyi atau disembunyikan, menghasilkan kesimpulan yang
jelas tentang siapa yang bersalah, dan kebenaran yang disajikan
bukan berdasarkan omongan orang tapi karena temuan fakta di
lapangan.

Liputan investigasi berbeda dengan liputan tentang investigasi.
Yang kedua, sumber ceritanya para penyidik yang memberi informasi
tentang sebuah kasus yang sedang mereka tangani. Wartawan
menceritakan bagaimana aparat hukum memproses sebuah kasus
hingga ketemu terdakwanya dan bagaimana kasus itu terjadi. Ia tak
menggali sendiri cerita dari sumber-sumber pertama, memilah, dan
menunjuk siapa yang salah.

Liputan tentang skandal Watergate oleh dua wartawan Washington
Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, pada 1972 adalah reportase
investigasi murni pada awalnya, sebelum para penyidik menelusuri
kasus korupsi yang menjungkalkan Richard Nixon dari kursi Presiden
Amerika Serikat. Dimulai dari liputan kasus pencurian dokumen di
kantor Partai Demokrat di Gedung Watergat, penelusuran
“Woodstein” sampai pada aliran dana untuk kampanye Nixon.

Karena sifatnya yang investigatif, liputan jenis ini seringkali
membutuhkan teknik khusus. Misalnya, menyamar. Dalam liputan
aborsi di Jakarta Februari lalu, tim Tempo harus menyamar untuk
membuktikan rumah-rumah bersalin dijadikan tempat praktek aborsi.

Cara ini ditempuh karena mendatangi klinik dengan mengaku
wartawan tak menghasilkan cerita apapun.
Dalam dunia jurnalistik—di Indonesia maupun dunia—menyamar
masih menjadi perdebatan dari sisi etika. Sebab prinsip utama kerja
wartawan adalah akuntabilitas. Ia tak boleh berbohong kepada
narasumbernya. Para wartawan harus menjelaskan posisinya sehingga
orang yang diajak berbicara tahu omongannya akan dikutip dan
muncul di media. Menyamar hanya jalan terakhir yang ditempuh
karena tak ada pilihan lain.

Informasi off the record dan sumber anonim juga harus
diperlakukan secara ketat. Informasi off the record harus dilihat dari
motif orang yang menyampaikannya. Apakah kebenaran materi atau
hanya sekadar fitnah belaka. Sumber anonim punya beberapa syarat:
apakah si sumber orang yang menyaksikan sebuah peristiwa, saksi
kunci, atau terancam keselamatannya jika identitasnya dibuka.

Woodstein mendapat petunjuk penelusaran kasus Watergate dari
seorang yang diberi nama sandi Deep Throat—judul sebuah film semi
porno yang sedang populer saat itu. Identitasnya baru terkuak pada
2005 ketika ia muncul di depan publik dan dikenalkan sebagai Mark
Felt, Direktur FBI zaman Nixon. Petunjuknya yang sangat terkenal
kepada Bernstein adalah: follow the money... Felt meninggal pada
2007.

Kemunculan Felt atas inisiatifnya sendiri menjawab kepenasaran
publik. Tapi wartawan harus membuka identitas sumber anonimnya
jika kelak terbukti si sumber menyampaikan sebuah cerita bohong
dengan tujuan memfitnah. Karena itu sebelum wartawan setuju
memuat ceritanya, ia harus memverifikasi cerita itu ke sumber lain
dan mengonfirmasikan posisinya dalam kasus yang sedang ditulis.
Sebab tanggung jawab wartawan kepada publik karena ia menulis
hal-hal yang menyangkut kepentingan orang banyak. Publik berhak
dan harus tahu bagaimana metode kerja wartawan sampai
menghasilkan informasi yang mereka tulis. Dalam dunia demokratis,
liputan jurnalistik bisa menjadi referensi bagi orang banyak untuk
menentukan tindakannya.

Pada liputan aborsi kami menyiasatinya dengan jalan konfirmasi.
Kami mengirim orang yang berbeda setelah wartawan yang
menyamar menjadi pasien mendapat bukti beberapa rumah bersalin
tempat praktek dokter terhormat dan terkenal di Jakarta melakukan
aborsi. Kami beritahu bahwa orang yang datang itu wartawan. Kami
memberi ruang para dokter dan bidan itu menyanggah cerita yang
diperolehnya. Sebulan setelah liputan itu terbit, polisi menggerebek
klinik aborsi yang kami tulis.

Meski dituntut bersikap skeptis, wartawan harus tetap
mengedepankan sikap adil. Wartawan tak dibenarkan memvonis sikap
narasumber sampai benar-benar ketemu fakta yang dapat ia
pertahankan. Wartawan senior Goenawan Mohamad kerap
mengingatkan bahwa “kebenaran ada di mana-mana, termasuk di
tempat-tempat yang tidak kita suka.”

Pada akhirnya, wartawan mesti mengingat aforisme Minke,
seorang wartawan Medan Prijaji, dalam novel Bumi Manusia yang
ditulis Pramoedya Anantar Toer seperti dikutip pada awal tulisan ini.

Bahan bacaan:
1. Winarno, Bondan. 1997. Bre-X : Sebungkah Emas di Kaki
Pelangi. Penerbit Inspirasi Indonesia, Jakarta
2. Kovach, Bill dan Tom Rosenstiel, 2004. Elemen-elemen
Jurnalisme. Institut Studi Arus Informasi, Jakarta
3. Gaines, William C., 2007. Liputan Investigasi untuk Media
Cetak dan Siaran. Institut Studi Arus Informasi, Jakarta
4. Mohamad, Goenawan. 1997. Seandainya Saya Wartawan
Tempo. Institut Studi Arus Informasi dan Yayasan Alumni
Tempo, Jakarta
5. Toer, Pramoedya Ananta. 1980. Bumi Manusia. Hasta
Mitra
6. Kurnia, Septiawan Santana. 2003. Jurnalisme Investigasi.
Yayasan Obor Indonesia

Sabtu, 23 April 2011

Sulbar Respon Program Sarjana Wirausaha

Rabu, 20-04-2011

MAMASA, UPEKS--Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencanagkan program seribu wirausaha bagi sarjana.

 Program tersebut bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usaha pada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.

Program seribu wirausaha tersebut disambut baik oleh Pemprov Sulbar dan menyampaikan ke kabupaten untuk melakukan rekruitmen terhadap para lulusan serjana yang memiliki kemampuan yang berwiraswasta.

Selanjutnya, setelah berkas calon penerima bantuan dana bergulir rampung, didaftarkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi untuk dilakukan seleksi lebih lanjut.

Salah satu yang melakukan rekruitmen adalah Kabupaten Mamasa, dengan cara menerima berkas permohonan dana bantuan bergulir, seterusnya berkas yang telah diverifikasi dan divalidasi di kirim ke Dinas Koperasi dan UKM Sulbar.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Mamasa, Salombe mengatakan, program seribu wirausaha sarjana ini akan mendapatkan dana bantuan bergulir sebesar Rp25 juta per orang.

" Setiap sarjana akan mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta,
" katanya.

Hanya saja , Salombe mengingatkan bantuanh ini akan dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. " Dananya harus kembali sesuai dengan suku bunga berjalan," tandasnya. 

Sumber : UPEKS ONLINE

Mamasa Terbesar Pengguna Ijazah Palsu

Kamis, 21 April 2011 01:55 

MAKASSAR –Temuan ijazah palsu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mencatut nama Universitas Negeri Makassar (UNM) terus bertambah. Terakhir, jumlah ijazah palsu yang ditemukan sudah mencapai 71 lembar dari 64 kasus sebelumnya.

Pembantu Rektor I Bidang Akademik UNM H Sofyan Salam mengatakan,temuan kasus ijazah palsu masih bisa bertambah karena dari 24 kabupaten/ kota di Sulsel, baru 17 daerah yang melakukan verifikasi. “Temuan terbesar pengguna ijazah palsu dari Mamasa, Sulawesi Barat,sebanyak 20 kasus,” katanya di Makassar kemarin. Parahnya lagi, 19 di antaranya melakukan dua kali kecurangan dengan mengirimkan surat keterangan keabsahan ijazahnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tetap mencatut institusi UNM.

“Padahal kami telah mengirim ke BKD setempat hasil verifikasi ijazah mereka,”kata Sofyan. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNM, H Kamaruddin mengatakan,dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan yang mengabsahkan ijazah 19 CPNS tersebut.“Tanda tangan mereka saja sudah tidak sama dengan punya saya,” ujar Kamaruddin yang namanya juga ikut dicatut dalam surat tersebut. Menurut dia, keseluruhan ijazah yang dinyatakan palsu karena tidak terdaftar dalam data lulusan UNM.

Ketika nomor ijazah,nomor akta,dan nomor registrasi dicek, tidak ada yang sama. “Bahkan ada yang salah jurusan, seperti menuliskan jurusan Pendidikan Budidaya Pertanian yang tidak dimiliki UNM,”katanya. Dari semua ijazah palsu yang ditemukan, sebagian besar berasal dari program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Pihak UNM mengaku telah mengirimkan data tersebut ke BKD-BKD bersangkutan untuk ditindak lebih lanjut.

Walau namanya tercoreng dan merugikan almamater UNM, pihak rektorat hingga saat ini belum berniat melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johny Wainal Usman mengatakan, pihaknya siap melakukan penyelidikan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.“ Kalau hal itu sudah ada, kami akan lakukan uji forensik kepada ijazah-ijazah palsu tersebut untuk selanjutnya diposes secara hukum,”tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Makassar,H Sumat megatakan, jika hasil pemeriksaan UNM tersebut benar, semua nama yang terjaring akan diproses dan kemungkinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang bersangkutan tidak akan diberikan.“ Kami tidak akan memberikan SK pengangkatan kepada orang yang menggunakan ijazah palsu. Itu sudah pasti, tidak bisa digangu gugat,” ujarnya.

Selain itu, dia mengaku pihaknya hanya mengeluarkan putusan untuk SK pengangkatan, masalah verifikasi,BKD bersangkutan yang berhubungan langsung dengan pihak universitas. Walau demikian, dia mengaku telah mengantongi sekitar 15 ijazah palsu dari beberapa universitas. “Proses hukumnya kami serahkan ke pihak berwenang. Kami hanya menjalankan tugas untuk verifikasi administrasi,” tandasnya.

Sementara itu, BKN mencoret pelaku ijazah palsu di Makassar, yakni Jusniar. Sebelumnya, dia sudah dinyatakan lolos di formasi Guru Sekolah Dasar (SD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar 2010. Kepala BKD Makassar, Sittiara mengatakan,nomor induk pegawai (NIP) atas nama Jusniar, tidak diproses lagi di BKN, setelah pihaknya menyampaikan alasan-alasan ke pusat,pasca penemuan ijazah palsu.

“Itu sudah bisa dipastikan tidak bisa lagi menjadi CPNS atau sudah dibatalkan. Kami sudah konfirmasi ke BKN,”ujarnya. Sekadar diketahui, ijazah palsu yang digunakan Jusniar, terdapat tanda tangan dan stempel legalisir yang berlogo UNM. SI-rahmat hardiansya/ arif saleh
Sumber :www.makassarterkini.com

Musik Pompang Bertahan di Antara Hip Hop

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Musik pompang atau yang akrab dikenal masyarakat Mamasa, Sulawesi Barat, sebagai musik bambu ini ternyata bisa lestari di tengah gempuran beragam aliran musik modern, sebut saja aliran musik jazz, pop, blus, dan rock kontemporer atau musik hip hop yang notabene adalah aliran musik dari luar negeri, yang banyak digandrungi anak-anak muda.

Hubungan mutualisme seniman dan masyarakat penikmatnya menjadikan musik khas ini tetap menjadi hiburan rakyat. Yang menarik, musik ini berkembang menjadi sarana hiburan rakyat justru tidak digerakkan oleh tokoh sentral atau figur seniman besar yang biasanya ditokohkan.

Semua seniman merasa tokoh sekaligus penikmat musik pompang. Beragam aliran musik modern, yang gemerlap dan memengaruhi masyarakat dan anak-anak muda, tidak membuat musik pompang yang sudah menjadi musik rakyat Mamasa ini terpinggirkan dan kehilangan penggemar.

Musik pompang bahkan tetap menjadi pilihan hiburan bagi masyarakat. Wajar jika musik bambu ini selalu hadir mewarnai setiap acara pesta kemasyarakatan atau pesta formal pejabat lainnya.

Berbagai kegiatan atau hajatan masyarakat, yang sudah lekat dengan musik bambu, seolah tak afdol rasanya tanpa musik pompang sebagai suguhan hiburan.

Utuk menyambut pejabat ternama atau perayaan ulang tahun kabupaten/musik khas Mamasa ini selalui jadi suguhan hiburan istimewa di tengah hiburan musik lainnya.

Edwin, penikmat dan penggiat musik pompang, tak menapikan adanya aliran musik-musik baru yang tumbuh di masyarakat. Namun, musik pompang tetap menjadi salah satu hiburan yang naris wajib untuk setiap kegiatan apa pun.

"Musik pompang tetap lestari dan tidak kehilangan penggemarnya meski ada beragam musik modern yang muncul" ujar Edwin bangga.

Instrumen musik pompang yang dirakit dari batang bambu dari tangan-tangan terampil pembuatnya mampu menghasilkan irama musik yang merdu dan menyejukkan hati para penikmatnya.

Musik khas Mamasa ini biasanya dimainkan dengan seruling bambu dan rebab yang konon asal-usul alat kesenian rebab tradisonal ini berasal dari arab. Musik pompang sendiri tumbuh secara natural di tengah masyarakat.

Di setiap kecamatan di Mamasa, grup atau kelompok-kelompok musik pompang dengan mudah kita jumpai. Setiap group musik pompang eksis dan membawa warna tersendiri.

Uniknya, musik khas ini tumbuh dan berkembang menjadi sarana hiburan di tengah masyarakat justru tidak didorong atau digerakkan oleh tokoh sentral atau figur seniman besar yang ditokohkan.

Semua seniman merasa tokoh sekaligus penikmat musik pompang. Musik pompang tetap tumbuh di masyarakat menjadi salah satu industri hiburan yang dikelola secara tradisonal oleh kelompok-kelompok seniman.

Imbalan jasa yang cukup menggiurkan menjadi faktor lain yang mendukung para seniman untuk tetap eskis dan percaya diri menekuni musik khas ini.

Mengapa musik pompang bisa lestari di tengah percaturan beragam aliran musik modern? Tiga komponen yang saling memengaruhi, seniman, kesenian itu sendiri, dan masyarakat sebagai penikmat seni menjadi satu komponen yang saling membutuhkan.

Seniman bangga karena karya seni mereka diapresiasi secara luas, sedangkan masyarakat merasa terhibur dan hajatannhya sukses dengan hiburan yang sudah lekat di masyarakat secara turun-temurun ini.

Universalitas musik seperti halnya musik pompang mungkin bisa menjadi lebih luas penikmatnya. Jika para seniman pompang bisa membangun kerja sama dengan beragam aliran musik lain yang notabene juga punya komunitas penggemar. Dengan cara ini, musik pompang bisa tetap eksis dan penggemarnya makin meluas sejalan dengan universalitas musik itu sendiri sebagai hiburan.

Sumber : oase.kompas.com