Powered By Blogger

Kamis, 21 April 2011

Kasus ATM Segera Dituntaskan

Jumat, 04-04-2008

 Sekitar seratus orang warga perwakilan Kecamatan Mambi dan Kecmatan Aralle menamakan dirinya Ikatan Keluarga Pitu Ulunna Salu (IKPUS) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat Selasa (1/4). Mereka menyampaikan aspirasinya terkait penyelesaian kasus Aralle Tambula, dan Mambi (ATM) yang hingga kini belum tuntas.

 Perwakilan warga di dua kecamatan tersebut langsung diterima Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Arifin Nurdin, ketua Komisi Dua Carles Wisman dan Ketua Komisi III, A Maksum, di ruang sidang DPRD Sulbar. Pada kesempatan itu, anggota dewan berjanji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam aksinya mereka menuntut masyarakat Kecamatan Mambi dan Kecamatan Aralle untuk tetap bergabung dengan Kabupaten Polman adalah suatu keharusan yang harus dipahami sebagai upaya untuk memulihkan dan mengembalikan kedamaian di wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) yang selama ini terusik dengan lahirnya UU No.11 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Mamasa yang tidak mengakomodir sebagian aspirasi masyarakat ATM untuk tetap bergabung dengan kabupaten induk (Polman).

Ada enam poin pernyataan yang disampiakan ke DPRD Sulbar yakni mendesak kepada Gubernur Sulawesi Barat dengan pihak terkait lainnya segera menuntaskan persoalan yang ada di Kecamatan Mambi dan Kecamatan Aralle dengan mengacu pada kesepakatan Matakali 20 Mei 2000, keputusan DPRD Polmas No. 06/KPTS/DPRD/II/2002.

Mereka juga menolak pengalihan satatus pegawai Kabupaten Polewali Mandar yang bertugas di Kecamatan Mambi dan Kecamatan Aralle yang akan dialihkan ke Provinsi Sulbar atau ke daerah lain uatamanya ke Kabupaten Mamasa.

Menolak segala bentuk perdamaian yang disebut Passaluang di Wilayah Kecamatan Mambi dan Kecamatan Aralle sebelum ada penyelesaian persoalan secara tuntas antara masyarakat yang pro dan kontra.

Mencermati Tuntutan Ikatan Pitu Ulunna Salu (IKPUS) DRPD Sulawesi Barat berjanji akan membentuk panitia Khusus (Pansus) untuk penyelasaian Kasus ATM.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Arifin Nurdin, pembentukan Pansus penyelesaian kasus ATM akan sangat diperlukan guna meyelesaikan persoalan makanya dalam pembentukan pansus akan melibatkan anggota dewan yang berasal dari dari daerah pemilihan Kabupaten Mamasa. (don/rus/C)

Sumber : Upeks Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar